4 Hikmah yang Terkandung pada Masa Iddah

4 Hikmah yang Terkandung pada Masa Iddah ~ Halo Wanita.  Dalam  Promblematika Hukum Islam Kontemporer yang diterbitkan Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan, kata ‘iddah (iddat) merupakan bentuk mashdar dari kata kerja ‘addaya’uddu yang bermakna perhitungan atau sesuatu yang dihitung.  Secara bahasa kata ‘iddat dipkai untuk menunjukkan pengertian hari-hari haid atau hari-hari suci pada wanita.

4 Hikmah yang Terkandung pada Masa Iddah

Secara istilah, ‘iddat adalah nama waktu untuk menanti kesucian seorang istri yang ditinggal mati atau diceraikan oleh suami yang sebelum habis masa itu dilarang untuk dinikahkan dengan laki-laki lain.

Landasan ‘iddah dalam Islam adalah QS.Al-Baqarah 234 yang berbunyi, “Orang-orang yang  dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya (‘iddah) 4 bulan 10 hari…”.  Tentunya banyak lagi landasan hukum yang menyangkut masalah masa iddah tersebut.  Disini kita hanya memngulas hikmah yang terkadung dibalik masa iddah terbut, yaitu:
,
1.    Mengetahui bersihnya rahim, sehingga tidak tercampur antara keturunan seseorang dengan yang lain.
2.    Member kesempatan kepada pasutri yang berpisah untuk kembali rujuk jika mereka menganggap hal tersebut baik.
3.    Member kesempatan pasutri untuk mengkaji masalah secara arif.
4.    Member kesempatan kepada orang-orang arif untuk mengkaji masalah secara lebih dalam.

Comments

Popular posts from this blog

Menu Sahur dan Buka Puasa untuk 30 Hari

Bolu Zebra Cocok Untuk Lebaran

Sisi Negatif Ibu Zaman Now